sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan urituk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Potres Metro Jaya termasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono, saksi Leonardo Christopher CH, saksi Aksan melakukan penangkapan terhadap saudara SYAHBUDDIN dan saudara Muhammad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas KM. 95, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk 7çlam, Kabupaten Ogan Komiring Ilir Palembang, yang kedapatan T")bawa 16 1/2 (enam belas setengah) karung ganja kering dengan berat 540 (lima ratus empat puluh) Kilogram yang dikemas dengan lakban bata di dalam mobil Truk dengan Nomor Polisi BM-8612 LR., yang I-- a menurut keterangan sdr Syahbuddin dan sdr. Muhammad Saleh erkas terpisah) bahwa ganja yang dibawanya adalah milik sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar 11.00 WIB yang beralamat di Jalan Merpati Raya RI 03/RW 03, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang, dan setelah diintrogasi sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) menerangkan kalau ganja yang dibawa dengan menggunakan truk oleh sdr Syahbuddin bersama sdr Muhammad Saleh (berkas terpisah) adalah ganja miliknya yang . sebagian dari ganja tersebut milik temannya yang bernama Terdakwa Ramli Usman, kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada han yang sama sekitar jam 16:00 WIB bertempat di Jalan Gas Alam Cimanggis Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bemama Terdakwa Ramli Usman yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap Terdakwa Ramli Usman bin Usman dari introgasi Terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 kali bekerja sama dengan sdr (wan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) dalam penginiman ganja dad Aceh ke Jakarta dan setiap ganja sampai di Jakarta yang menjemput ganja dan yng menyimpan di gudang rumahnya adalah Tika Kartika alias Boy (berkas terpisah) kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada hari yang sama sekitar Hal. 3 clari 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SUS/2016