sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya,
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika,
yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan urituk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut
dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Potres Metro Jaya
termasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono, saksi Leonardo Christopher
CH, saksi Aksan melakukan penangkapan terhadap saudara SYAHBUDDIN
dan saudara Muhammad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka
Lantas Mulya Guna Jalan Lintas KM. 95, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk
7çlam, Kabupaten Ogan Komiring Ilir Palembang, yang kedapatan
T")bawa 16 1/2 (enam belas setengah) karung ganja kering dengan berat
540 (lima ratus empat puluh) Kilogram yang dikemas dengan lakban
bata di dalam mobil Truk dengan Nomor Polisi BM-8612 LR., yang

I--

a

menurut keterangan sdr Syahbuddin dan sdr. Muhammad Saleh

erkas terpisah) bahwa ganja yang dibawanya adalah milik sdr Iwan
Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan
pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Iwan
Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 12 April
2015 sekitar 11.00 WIB yang beralamat di Jalan Merpati Raya RI 03/RW
03, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang, dan setelah
diintrogasi sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) menerangkan
kalau ganja yang dibawa dengan menggunakan truk oleh sdr Syahbuddin
bersama sdr Muhammad Saleh (berkas terpisah) adalah ganja miliknya yang
.
sebagian dari ganja tersebut milik temannya yang bernama Terdakwa Ramli
Usman, kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada han
yang sama sekitar jam 16:00 WIB bertempat di Jalan Gas Alam Cimanggis
Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bemama Terdakwa
Ramli Usman yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap Terdakwa
Ramli Usman bin Usman dari introgasi Terdakwa menerangkan bahwa
sudah 3 kali bekerja sama dengan sdr (wan Setiawan alias Muniroh (berkas
terpisah) dalam penginiman ganja dad Aceh ke Jakarta dan setiap ganja
sampai di Jakarta yang menjemput ganja dan yng menyimpan di gudang
rumahnya adalah Tika Kartika alias Boy (berkas terpisah) kemudian para
saksi melakukan pengembangan kembali dan pada hari yang sama sekitar

Hal. 3 clari 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3