I

Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan
tanggal 21 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Januari 2016
sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b
Ketua Kamar Pidana Nomor 3089/2016/S.779.Tah.Sus/PP/ 2016/MA
tanggal 28 Juni 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50
(Iima puluh) had, terhitung sejak tanggal 18 April 2016;
Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia

u.b

Ketua

Kamar

Pidana

Nomor

3090/201 6/S.779.TahSus/PP/201 6/MA tanggal 28 Juni 2016 Terdakwa
diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) had, terhitung sejak
tanggal 07 Juni 2016;
Perpanjangan Pertama berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia u.b Ketua Kamar Pidana Nomor
091/2016/S.779.Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal 28 Juni 2016 Terdakwa
di enntahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) had, terhitung sejak
ta ggal 06Agustus 2016;
rpanjangan Kedua brdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia u.b Ketua Kamar Pidana Nomor
3092/201 6/S.779.Tah.Sus/PP/201 6/MA tanggal 28 Juni 2016 Terdakwa
diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) had, terhitung sejak
tanggal 05 September 2016 ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negéri Jakarta Barat kkena
didakwa:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Ramli Usman bin Usman dan saksi Tika Kartika alias
Boy (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada had Jumat
tanggal 10 April 2015 sekira jam 08:30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan
April 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat
di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas Km 95, Desa Mulya Guna,
Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring Ilir Palembang, yang
berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah
hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat dia
ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut
apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,

Hal. 2 dad 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SUS/201 6

Select target paragraph3