Boy (berkas terpisah) kemudian para saksi melakukan pengembangan
kembali dan pada hari yang sama sekitar jam 18:00 WIB bertempat
dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiga Putra Raya RT 10/RW 01 Nomor
06, Meruyung Depok berhasil melakukan penangkapan orang yang
bernama Tika Kartika alias Boy (berkas terpisah), dan ketika di introgasi
saksi Tika Kartika alias Boy (berkas terpisah) menerangkan sudah 3 kati
bekerja sama bisnis ganja dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut
barang buktinya dibawa ke Poires Metro Jakarta Barat guna pengusutan
lebih lanjut;
Bahwa permufakatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi I (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya
-

dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyal ijin dari pihak yang

py \?Jwa
¶

setelah dilakukan pemeniksaan secara Laboratorium Kriminalistik

badan Reserse Kriminal Polil Pusat Laboratorium Forensik yang
ngkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB-

\\pf40/NNF/2o15 tanggal 10 Juni 2015 barang bukti setelah diperiksa

1 (satu) bungkus plastik benisikan daun-daun kering dengan berat netto
29 gram;
1 7(tujuh belas) bungkus plastik klip masing masing benisikan daun-daun
kening dengan berat netto seluruhnya 59,6483 gram;
Barang bukti (Nomor 1 sampai dengan Nomor 2) adalah benar Ganja
terdapat dalam Golongan I Nomor Urut B Lampiran Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Barattanggal 01 Desember 2015 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Ramli Usman bin Usman telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah melakukan
percobaan atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana, tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

Hal. 6 dad 11 hal. Put. Nomor 1153 KJPID.su5/2016

Select target paragraph3