I L . KD = PU TU S AN, NOMOR 1153 KJPID.SUS/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : RAMLI USMAN bin USMAN; Tempat lahir : Aceh Utara; Umur/Tanggal IaIir Jenis Kelamin Kebangsaan ( Tempat tinggal 60 tahun /21 Mel 1956: : Laki-laki; Indonesia; : Komplek HBTB Blok EE Nomor 03, RT. 002, RW. 011, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Cimanggis, Depok; Agama Pekerjaan Islam; : Sopir; rdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh: I Penyidik sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mel 2015: Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Mel 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015; Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015; Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015; Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015 ; Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015 ; Pérpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015; Hal. I dm1 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SUS/2016