I

L

.

KD
=
PU TU S AN,
NOMOR 1153 KJPID.SUS/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama

: RAMLI USMAN bin USMAN;

Tempat lahir

: Aceh Utara;

Umur/Tanggal IaIir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
(

Tempat tinggal

60 tahun /21 Mel 1956:
: Laki-laki;
Indonesia;
: Komplek HBTB Blok EE Nomor 03,
RT. 002, RW. 011, Kelurahan Harja Mukti,
Kecamatan Cimanggis, Depok;

Agama
Pekerjaan

Islam;
: Sopir;

rdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
I

Penyidik sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mel
2015:
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Mel 2015 sampai
dengan tanggal 13 Juni 2015;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14
Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli
2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal
26 Agustus 2015:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 27 Agustus 2015
sampai dengan tanggal 25 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal
26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015 ;
Pérpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 November
2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;

Hal. I dm1 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3