ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

membawa jerigen berwarna biru dan pada saat saksi Ary Permadi melintas di
Jalan Aki Balak, dilakukan penggeledahan oleh anggota BNN atas mobil yang

ng

dikendarai oleh saksi Ary Permadi dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen berwarna

biru yang telah diberi lubang pada bagian bawahnya yang berisi shabu-shabu
sebanyak 10 (sepuluh) bungkus;

gu

Menimbang, bahwa kemudian dari hasil pegembangan anggota BNN

menuju ke Jalan Kurau RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata Laut Tarakan menuju

A

rumah Terdakwa kemudian ke rumah saksi Hariyanto terakhir ke rumah saksi
Roniansyah dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang

ub
lik

ah

rumah saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.

barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji dan
Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris
No. 494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap

ep

ah
k

am

493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap

barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji dan

In
do
ne
si

R

Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin, yang dilakukan penyisihan adalah benar
kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61

A
gu
ng

Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika ;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan

pada tanggal 23 September 2017, Terdakwa, saksi Andi Bin Arif, saksi Ary
Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto telah bersama-sama terlibat
dalam

peredaran

shabu-shabu

dimana

saksi

Andi

Bin

Arif

berperan

memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan speed boat yang akan digunakan

lik

ah

untuk mengambil shabu-shabu dan juga memerintahkan Terdakwa untuk

menyuruh saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk mengambil shabu-shabu

ub

permadi untuk mengambil shabu-shabu dengan berkordinasi dengan Terdakwa
sedangkan Terdakwa berperan menyiapkan speed boat yang akan digunakan
untuk mengambil shabu-shabu dan menyuruh saksi Roniansyah dan saksi

ep

ka

m

bersama saksi Ary Permadi serta saksi Andi Bin Arif juga memerintahkan saksi Ary

Hariyanto untuk mengambil shabu-shabu bersama saksi Ary Permadi, sedangkan
shabu-shabu dari Tanjung Daun dengan menggunakan speed boat dan

ng

berdasarkan pengakuan saksi Ary Permadi menjadi perantara jual beli shabu-

on

shabu tersebut sebelumnya mendapatkan bayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua

es

R

saksi Roniansyah, saksi Hariyanto dan saksi Ary Permadi berperan mengambil

In
d

A

gu

puluh lima juta rupiah), berdasarkan pengakuan saksi Roniansyah menjadi

Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 24

Select target paragraph3