ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R membawa jerigen berwarna biru dan pada saat saksi Ary Permadi melintas di Jalan Aki Balak, dilakukan penggeledahan oleh anggota BNN atas mobil yang ng dikendarai oleh saksi Ary Permadi dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen berwarna biru yang telah diberi lubang pada bagian bawahnya yang berisi shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus; gu Menimbang, bahwa kemudian dari hasil pegembangan anggota BNN menuju ke Jalan Kurau RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata Laut Tarakan menuju A rumah Terdakwa kemudian ke rumah saksi Hariyanto terakhir ke rumah saksi Roniansyah dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang ub lik ah rumah saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu; Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji dan Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap ep ah k am 493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji dan In do ne si R Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin, yang dilakukan penyisihan adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 A gu ng Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan pada tanggal 23 September 2017, Terdakwa, saksi Andi Bin Arif, saksi Ary Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto telah bersama-sama terlibat dalam peredaran shabu-shabu dimana saksi Andi Bin Arif berperan memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan speed boat yang akan digunakan lik ah untuk mengambil shabu-shabu dan juga memerintahkan Terdakwa untuk menyuruh saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk mengambil shabu-shabu ub permadi untuk mengambil shabu-shabu dengan berkordinasi dengan Terdakwa sedangkan Terdakwa berperan menyiapkan speed boat yang akan digunakan untuk mengambil shabu-shabu dan menyuruh saksi Roniansyah dan saksi ep ka m bersama saksi Ary Permadi serta saksi Andi Bin Arif juga memerintahkan saksi Ary Hariyanto untuk mengambil shabu-shabu bersama saksi Ary Permadi, sedangkan shabu-shabu dari Tanjung Daun dengan menggunakan speed boat dan ng berdasarkan pengakuan saksi Ary Permadi menjadi perantara jual beli shabu- on shabu tersebut sebelumnya mendapatkan bayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua es R saksi Roniansyah, saksi Hariyanto dan saksi Ary Permadi berperan mengambil In d A gu puluh lima juta rupiah), berdasarkan pengakuan saksi Roniansyah menjadi Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24