ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

perantara jual beli shabu-shabu tersebut sebelumnya mendapatkan bayaran

sebesar Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) dan berdasarkan pengakuan

ng

saksi Hariyanto menjadi perantara jual beli shabu-shabu tersebut sebelulmnya

mendapatkan bayaran sebesar Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah), maka
Terdakwa, saksi Andi Bin Arif, saksi Ary Permadi, saksi Roniansyah dan saksi

gu

Hariyanto harus dinyatakan telah bersekongkol menjadi perantara dalam jual beli
shabu-shabu tersebut ;

A

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam menjadi perantara dalam

jual beli shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan shabu-

ub
lik

ah

shabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia

Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka Terdakwa telah tanpa hak dalam
dalam menjadi perantara dalam jual beli shabu-shabu yang termasuk narkotika
golongan I tersebut ;

ep

ah
k

am

laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala

Dengan demikian unsur “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
dibuktikan kepada Terdakwa ;

In
do
ne
si

R

hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I” telah dapat

A
gu
ng

Ad. 3. Unsur “Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram

atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram”
Menimbang,

bahwa

berdasarkan

fakta

hukum

yang

terungkap

di

persidangan, barang bukti berupa shabu-shabu dalam perkara ini sebanyak 11
(sebelas) bungkus adalah termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman

dimana 10 (sepuluh) bungkus dengan berat 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua
koma

empat)

gram

sesuai

dengan

Berita

lik

sembilan

ah

puluh

Acara

Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tertanggal 25 September 2017 dan 1

ub

sembilan) gram sesuai Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti
tertanggal 25 September 2017, dimana melebihi yang diatur dalam unsur ini yaitu
5 (lima) gram ;

ep

ka

m

(satu) bungkus dengan berat 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma

Dengan demikian unsur "Dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (2) Jo.

ng

Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

on

In
d

A

gu

telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan

es

R

gram" telah dapat dibuktikan kepada Terdakwa ;

Halaman 25 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 25

Select target paragraph3