ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka ng dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa gu yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum dengan alasan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, Majelis A berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, Berita Acara Pemeriksaan, keterangan Terdakwa serta memperhatikan ub lik ah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum yang semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa pembelaan ep ah k am menjadi dasar pertimbangan Majelis bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi dari Penasihat Hukum Terdakwa adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka In do ne si alasan R hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai Terdakwa harus A gu ng mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan lik ah koma empat) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 ub pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan dan Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah ep ka m (dua puluh lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh lima koma sembilan) laboratorium dipergunakan untuk pembuktian perkara di ng persidangan, oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara on atas nama Haryanto Alias Anto, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk es pemeriksaan R gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa In d A gu dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Haryanto Alias Anto, sedangkan Halaman 26 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 26