ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
primer;

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka

ng

dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa

gu

yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan

tuntutan hukum dengan alasan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana

yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, Majelis

A

berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah

sumpah, Berita Acara Pemeriksaan, keterangan Terdakwa serta memperhatikan

ub
lik

ah

barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum yang
semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dalam dakwaan primair, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa pembelaan

ep

ah
k

am

menjadi dasar pertimbangan Majelis bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi

dari Penasihat Hukum Terdakwa adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan
pembenar

dan

atau

alasan

pemaaf,

maka

In
do
ne
si

alasan

R

hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai
Terdakwa

harus

A
gu
ng

mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,

maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan
terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar

Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu
kristal dengan berat bruto 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan

lik

ah

koma empat) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru:

10.204 (sepuluh ribu dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25

ub

pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan dan
Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 (seribu
empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah

ep

ka

m

(dua puluh lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa

jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh lima koma sembilan)
laboratorium

dipergunakan

untuk

pembuktian

perkara

di

ng

persidangan, oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara

on

atas nama Haryanto Alias Anto, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk

es

pemeriksaan

R

gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa

In
d

A

gu

dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Haryanto Alias Anto, sedangkan

Halaman 26 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 26

Select target paragraph3