ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa “Narkotika” adalah zat atau obat yang berasal dari

tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat

ng

menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi

sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang

gu

dibedakan ke dalam golongan-golongan;
Menimbang, bahwa “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya

dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak

A

digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan;
bahwa

berdasarkan

ah

Menimbang,

fakta

hukum

yang

terungkap

di

ub
lik

persidangan, pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi Hariyanto
bersama saksi Roniansyah lalu pada hari yang sama saksi Hariyanto pergi ke
rumah saksi Roniansyah untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa yakni
menjemput barang di Pulau Tanjung Daun dimana Terdakwa mendapat perintah

ep

ah
k

am

diminta datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk menjemput shabu-shabu

dari saksi Andi Bin Arif untuk menyiapkan speed boat yang akan digunakan

In
do
ne
si

mengambil shabu-shabu;

R

membawa saksi Ary Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk

A
gu
ng

Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi

Hariyanto bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed
dan Terdakwa memberitahukan agar saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah

menjemput saksi Ary Permadi di Pelabuhan TPI dimana sebelumnya saksi Ary
Permadi ditelpon oleh saksi Andi Bin Arif dimana saksi Ary Permadi disuruh pergi
ke Juata yakni daerah tambak di Tanjung Daun bersama dengan saksi

Roniansyah dan saksi Hariyanto dan saat itu saksi Ary Permadi diberi oleh saksi

lik

ah

Andi Bin Arif nomor telepon Terdakwa;

Menimbang, bahwa lalu saksi Hariyanto bersama saksi Roniansyah dan

ub

shabu-shabu dan pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang
mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau berisi

ep

shabu-shabu ke speed boat saksi Hariyanto saksi Roniansyah dan saksi Ary
Permadi dan setelah sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speedboat
lain dan berpisah dengan saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah dimana jerigen

R

ka

m

saksi Ary Permadi berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil

ng

bersama saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah;

on

Menimbang, bahwa setelah saksi Ary Permadi sampai di Pelabuhan Juata,

es

warna biru dibawa oleh saksi Ary Permadi sedangkan jerigen warna hijau ada

In
d

A

gu

saksi Ary Permadi naik motor lalu berganti naik mobil Avanza KT-1228-FF dengan

Halaman 23 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 23

Select target paragraph3