ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa “Narkotika” adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat ng menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang gu dibedakan ke dalam golongan-golongan; Menimbang, bahwa “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak A digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan; bahwa berdasarkan ah Menimbang, fakta hukum yang terungkap di ub lik persidangan, pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi Hariyanto bersama saksi Roniansyah lalu pada hari yang sama saksi Hariyanto pergi ke rumah saksi Roniansyah untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa yakni menjemput barang di Pulau Tanjung Daun dimana Terdakwa mendapat perintah ep ah k am diminta datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk menjemput shabu-shabu dari saksi Andi Bin Arif untuk menyiapkan speed boat yang akan digunakan In do ne si mengambil shabu-shabu; R membawa saksi Ary Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk A gu ng Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi Hariyanto bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed dan Terdakwa memberitahukan agar saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah menjemput saksi Ary Permadi di Pelabuhan TPI dimana sebelumnya saksi Ary Permadi ditelpon oleh saksi Andi Bin Arif dimana saksi Ary Permadi disuruh pergi ke Juata yakni daerah tambak di Tanjung Daun bersama dengan saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto dan saat itu saksi Ary Permadi diberi oleh saksi lik ah Andi Bin Arif nomor telepon Terdakwa; Menimbang, bahwa lalu saksi Hariyanto bersama saksi Roniansyah dan ub shabu-shabu dan pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau berisi ep shabu-shabu ke speed boat saksi Hariyanto saksi Roniansyah dan saksi Ary Permadi dan setelah sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speedboat lain dan berpisah dengan saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah dimana jerigen R ka m saksi Ary Permadi berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil ng bersama saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah; on Menimbang, bahwa setelah saksi Ary Permadi sampai di Pelabuhan Juata, es warna biru dibawa oleh saksi Ary Permadi sedangkan jerigen warna hijau ada In d A gu saksi Ary Permadi naik motor lalu berganti naik mobil Avanza KT-1228-FF dengan Halaman 23 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23