ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa lalu pada tanggal 23 September 2017 Terdakwa memberitahukan agar saksi Hariyato dan saksi menjemput saksi Ary Permadi di Pelabuhan ng TPI; Bahwa lalu saksi bersama saksi Hariyato dan saksi Ary Permadi berangkat gu menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil barang; Bahwa pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau berwarna biru dan hijau tersebut; Bahwa lalu sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speed lain ub lik am ah A ke speed saksi; Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menyerahkan jerigen dengan membawa jerigen warna biru; Bahwa saksi tidak tahu isi dari kedua buah jerigen berwarna biru dan hijau tersebut; Bahwa saksi melakukan pengambilan barang di Tanjung Daun sudah dua ep kali yang pertama mendapat uang Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ah k dan yang kedua saksi belum dapat imbalan karena saksi ditangkap oleh In do ne si R petugas BNN; Bahwa saksi disuruh dan diberi imbalan oleh Terdakwa; Saksi tidak kenal dengan saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin hanya A gu ng tahu dari Terdakwa; Bahwa menurut Terdakwa pemilik speed boat tersebut adalah sdr. Udin; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut; Saksi Ary Permadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai 6. berikut: Bahwa awalnya saksi ditelpon oleh sdr. Hen dimana saksi disuruh pergi ke Roniansyah dan saksi Hariyanto saat itu saksi di beri oleh sdr. Hen nomor lik ah Juata yakni daerah tambak di Tanjung Daun bersama dengan saksi ub ada di dekat mesjid Juata, lalu saksi di jemput oleh saksi Hariyanto menuju Pelabuhan Juata dimana di pelabuhan tersebut sudah ada saksi Roniansyah di atas speedboat sudah menunggu; Bahwa saksi Roniansyah yang menjadi motoris speed menuju arah ep ka m telepon Terdakwa; Bahwa lalu oleh Terdakwa, saksi disuruh menunggu saat itu posisi saksi Nunukan dan setelah sampai di tengah laut ada dua perahu kecil yang lalu ng warna hijau ke dalam speed yang saya tumpangi tersebut; Bahwa setelah sampai di Pulau Tibi saksi pindah ke speedboat lain dan on In d A gu berpisah dengan saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah dimana jerigen es R orang di atas perahu tersebut memindahkan dua jerigen warna biru dan Halaman 15 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15