ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 Bahwa lalu pada tanggal 23 September 2017 Terdakwa memberitahukan
agar saksi Hariyato dan saksi menjemput saksi Ary Permadi di Pelabuhan

ng

TPI;
 Bahwa lalu saksi bersama saksi Hariyato dan saksi Ary Permadi berangkat

gu

menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil barang;
 Bahwa pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang

mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau

berwarna biru dan hijau tersebut;
 Bahwa lalu sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speed lain

ub
lik

am

ah

A

ke speed saksi;
 Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menyerahkan jerigen

dengan membawa jerigen warna biru;
 Bahwa saksi tidak tahu isi dari kedua buah jerigen berwarna biru dan hijau
tersebut;
 Bahwa saksi melakukan pengambilan barang di Tanjung Daun sudah dua

ep

kali yang pertama mendapat uang Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah)

ah
k

dan yang kedua saksi belum dapat imbalan karena saksi ditangkap oleh

In
do
ne
si

R

petugas BNN;
 Bahwa saksi disuruh dan diberi imbalan oleh Terdakwa;
 Saksi tidak kenal dengan saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin hanya

A
gu
ng

tahu dari Terdakwa;
 Bahwa menurut Terdakwa pemilik speed boat tersebut adalah sdr. Udin;
 Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ary Permadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai

6.

berikut:
 Bahwa awalnya saksi ditelpon oleh sdr. Hen dimana saksi disuruh pergi ke

Roniansyah dan saksi Hariyanto saat itu saksi di beri oleh sdr. Hen nomor

lik

ah

Juata yakni daerah tambak di Tanjung Daun bersama dengan saksi

ub

ada di dekat mesjid Juata, lalu saksi di jemput oleh saksi Hariyanto menuju
Pelabuhan Juata dimana di pelabuhan tersebut sudah ada saksi
Roniansyah di atas speedboat sudah menunggu;
 Bahwa saksi Roniansyah yang menjadi motoris speed menuju arah

ep

ka

m

telepon Terdakwa;
 Bahwa lalu oleh Terdakwa, saksi disuruh menunggu saat itu posisi saksi

Nunukan dan setelah sampai di tengah laut ada dua perahu kecil yang lalu

ng

warna hijau ke dalam speed yang saya tumpangi tersebut;
 Bahwa setelah sampai di Pulau Tibi saksi pindah ke speedboat lain dan

on

In
d

A

gu

berpisah dengan saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah dimana jerigen

es

R

orang di atas perahu tersebut memindahkan dua jerigen warna biru dan

Halaman 15 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3