ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi diminta datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk menjemput shabu-shabu ng bersama saksi Roniansyah; Bahwa lalu pada hari yang sama saksi pergi ke rumah saksi Roniansyah untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa yakni menjemput barang gu tanggal 23 September 2017 di Pulau Tanjung Daun; Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi bersama A Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed dan Terdakwa Permadi di Pelabuhan TPI; Bahwa lalu saksi bersama saksi Roniansyah dan saksi Ary Permadi ub lik am ah memberitahukan agar saksi dan saksi Roniansyah menjemput saksi Ary berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil barang; Bahwa pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau ah k ep ke speed saksi; Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menyerahkan jerigen berwarna biru dan hijau tersebut; Bahwa lalu sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speed lain In do ne si R dengan membawa jerigen warna biru; Bahwa saksi tidak tahu isi dari kedua buah jerigen berwarna biru dan hijau A gu ng tersebut; Bahwa saksi melakukan pengambilan barang di Tanjung Daun sudah dua kali yang pertama mendapat uang Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang kedua saksi belum dapat imbalan karena saksi ditangkap oleh petugas BNN; Bahwa saksi disuruh dan diberi imbalan oleh Terdakwa; Saksi tidak kenal dengan saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin hanya saksi disuruh olah Terdakwa untuk merawat speed tersebut dan yang keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut; Saksi Roniansyah Alias Roni, di bawah sumpah pada pokoknya ep 5. ub memberi upah pada saksi adalah Terdakwa secara tunai; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak m ka lik ah tahu dari Terdakwa; Bahwa menurut Terdakwa pemilik speed boat tersebut adalah sdr. Udin dan menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 22 September 2017 sekitar jam 13.00 wita saksi on In d A gu Daun; ng yakni menjemput barang tanggal 23 September 2017 di Pulau Tanjung es R Hariyato datang ke rumah saksi untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa Halaman 14 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14