ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 Bahwa pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi diminta
datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk menjemput shabu-shabu

ng

bersama saksi Roniansyah;
 Bahwa lalu pada hari yang sama saksi pergi ke rumah saksi Roniansyah
untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa yakni menjemput barang

gu

tanggal 23 September 2017 di Pulau Tanjung Daun;
 Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi bersama

A

Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed dan Terdakwa

Permadi di Pelabuhan TPI;
 Bahwa lalu saksi bersama saksi Roniansyah dan saksi Ary Permadi

ub
lik

am

ah

memberitahukan agar saksi dan saksi Roniansyah menjemput saksi Ary

berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil barang;
 Bahwa pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang
mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau

ah
k

ep

ke speed saksi;
 Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menyerahkan jerigen
berwarna biru dan hijau tersebut;
 Bahwa lalu sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speed lain

In
do
ne
si

R

dengan membawa jerigen warna biru;
 Bahwa saksi tidak tahu isi dari kedua buah jerigen berwarna biru dan hijau

A
gu
ng

tersebut;
 Bahwa saksi melakukan pengambilan barang di Tanjung Daun sudah dua
kali yang pertama mendapat uang Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah)

dan yang kedua saksi belum dapat imbalan karena saksi ditangkap oleh

petugas BNN;
 Bahwa saksi disuruh dan diberi imbalan oleh Terdakwa;
 Saksi tidak kenal dengan saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin hanya

saksi disuruh olah Terdakwa untuk merawat speed tersebut dan yang

keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Roniansyah Alias Roni, di bawah sumpah pada pokoknya

ep

5.

ub

memberi upah pada saksi adalah Terdakwa secara tunai;
 Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak

m
ka

lik

ah

tahu dari Terdakwa;
 Bahwa menurut Terdakwa pemilik speed boat tersebut adalah sdr. Udin dan

menerangkan sebagai berikut:
 Bahwa pada tanggal 22 September 2017 sekitar jam 13.00 wita saksi

on
In
d

A

gu

Daun;

ng

yakni menjemput barang tanggal 23 September 2017 di Pulau Tanjung

es

R

Hariyato datang ke rumah saksi untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa

Halaman 14 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3