ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

warna biru dibawa oleh saksi sedangkan jerigen warna hijau ada bersama

ng

saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah;
 Bahwa setelah saksi sampai di Pelabuhan Juata, saksi naik motor milik
teman saksi dan setelah sampai di lampu merah Juata saksi bertemu

dengan teman saksi yang membawa mobil Avanza yang sebelumnya saksi

gu

sewa lalu saksi naik mobil tersebut dengan membawa jerigen berwarna

biru;
 Bahwa saksi pertama kenal dengan sdr. Hen di Facebook, saat itu saksi

ub
lik

mengambil barang, namun saksi tidak mengetahui barang apa;
 Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan sdr. Hen;
 Bahwa saksi menerima perintah sebanyak dua kali, yang pertama diberi

upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditranfer
ke rekening saksi;
 Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum

ep

ah
k

am

ah

A

membutuhkan pekerjaan dan sdr. Hen menawarkan pekerjaan yakni

In
do
ne
si

R

telah mengajukan Saksi verba lisan berikut:
Saksi Bugi Suhendra, SE., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan

A
gu
ng

sebagai berikut:
 Bahwa cara saksi memeriksa Terdakwa pada tahap penyidikan sudah

sesuai dengan prosedur dengan tidak ada paksaan, tekanan dan

penyiksaan;
 Bahwa Terdakwa didampingi dengan pengacara sejak awal pemeriksaan;
 Bahwa proses pemeriksaan Terdakwa dan saksi-saksi berada dalam

ruangan yang terpisah ;
 Bahwa Terdakwa tidak diarahkan dan tidak dipaksa dalam menjawab

lik

ah

pertanyaan;
 Bahwa Terdakwa diberi kesempatan membaca berita acara pemeriksaan

ub

keterangan saksi tersebut tidak benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan

ep

(a de charge) sebagai berikut :
1. Saksi Hasniah, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
 Bahwa pada hari Sabtu 24 September 2017 sekira jam 09.30 wita

R

ka

m

terlebih dulu sebelum Terdakwa menandatangani berita acara tersebut;
 Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan karena

ng

Utara Kota Tarakan, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh

on
In
d

A

gu

petugas BNN;

es

bertempat di Jl. Kurau RT.016 No.114 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan

Halaman 16 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3