ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R warna biru dibawa oleh saksi sedangkan jerigen warna hijau ada bersama ng saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah; Bahwa setelah saksi sampai di Pelabuhan Juata, saksi naik motor milik teman saksi dan setelah sampai di lampu merah Juata saksi bertemu dengan teman saksi yang membawa mobil Avanza yang sebelumnya saksi gu sewa lalu saksi naik mobil tersebut dengan membawa jerigen berwarna biru; Bahwa saksi pertama kenal dengan sdr. Hen di Facebook, saat itu saksi ub lik mengambil barang, namun saksi tidak mengetahui barang apa; Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan sdr. Hen; Bahwa saksi menerima perintah sebanyak dua kali, yang pertama diberi upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditranfer ke rekening saksi; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum ep ah k am ah A membutuhkan pekerjaan dan sdr. Hen menawarkan pekerjaan yakni In do ne si R telah mengajukan Saksi verba lisan berikut: Saksi Bugi Suhendra, SE., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan A gu ng sebagai berikut: Bahwa cara saksi memeriksa Terdakwa pada tahap penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dengan tidak ada paksaan, tekanan dan penyiksaan; Bahwa Terdakwa didampingi dengan pengacara sejak awal pemeriksaan; Bahwa proses pemeriksaan Terdakwa dan saksi-saksi berada dalam ruangan yang terpisah ; Bahwa Terdakwa tidak diarahkan dan tidak dipaksa dalam menjawab lik ah pertanyaan; Bahwa Terdakwa diberi kesempatan membaca berita acara pemeriksaan ub keterangan saksi tersebut tidak benar; Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan ep (a de charge) sebagai berikut : 1. Saksi Hasniah, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu 24 September 2017 sekira jam 09.30 wita R ka m terlebih dulu sebelum Terdakwa menandatangani berita acara tersebut; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan karena ng Utara Kota Tarakan, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh on In d A gu petugas BNN; es bertempat di Jl. Kurau RT.016 No.114 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Halaman 16 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16