Februari tahun 2015, saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh disuruh datang kerumah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang ingin memberitahukan bahwa saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mempunyai narkotika jenis yang akan dikirim /datang oleh sdr. Rizal dari Malaysia sebanyak 40 (empat puluh) kg, dan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk mengambilnya, da mendengar hal tersebut Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga meminta kepada saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk mengambilkan/ menerima narkotika jenis shabu miliknya sebanyak 13,5 (tiga belas koma lima) kg kepada orang yang sama yaitu sdr. Jenggot (DPO), selanjutnya saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, yang memberitahukan bahwa posisi saksi Hasan Basri Bin Mabeni) masih berada 20 Mil lagi dari pantai dan sekitar pukul 23.00 WIB sampai di Indonesia (Aceh), selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) menjawab apabila sudah pukul 23.00 WIB saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) tidak mau lagi keluar rumah untuk mengambil/menerima narkotika jenis shabu ; ---------------------------------------------Menimbang, bahwa ada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015, sekitar pukul 05.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) dan bersepakat bertemu di simpang proyek Alue Bu Jalan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2015 sekitar 07.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) di simpang proyek Alue Bu Jalan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) menerima 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB yang didalam mobil membawa barang bukti berupa 3 (tiga) karung yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dari saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan oleh saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No. Pol: BL 899 DB yang berisi narkotika jenis shabu kerumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur untuk dipaket paketkan sesuai pesanan dari saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali. ----------------------------------------------------------------------------- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 72 dari 81 halaman.