Februari tahun 2015, saksi

Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh disuruh

datang kerumah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang ingin
memberitahukan bahwa saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mempunyai
narkotika jenis yang akan dikirim /datang oleh sdr. Rizal dari Malaysia sebanyak
40 (empat puluh) kg, dan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO)
disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk mengambilnya, da
mendengar hal tersebut Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali juga meminta kepada saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO)
untuk mengambilkan/ menerima narkotika jenis shabu miliknya sebanyak
13,5 (tiga belas koma lima) kg kepada orang yang sama yaitu sdr. Jenggot
(DPO), selanjutnya saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman
Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari
2015, sekitar pukul 21.00 WIB, yang memberitahukan bahwa posisi saksi Hasan
Basri Bin Mabeni) masih berada 20 Mil lagi dari pantai dan sekitar pukul 23.00
WIB sampai di Indonesia (Aceh), selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Alias Uh
Bin Syeh (DPO) menjawab apabila sudah pukul 23.00 WIB saksi Usman
Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) tidak mau lagi keluar rumah untuk
mengambil/menerima narkotika jenis shabu ; ---------------------------------------------Menimbang, bahwa ada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015, sekitar
pukul 05.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias
Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) dan bersepakat bertemu di simpang proyek Alue
Bu Jalan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya pada tanggal 15
Februari 2015 sekitar 07.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan
saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) di simpang proyek Alue Bu
Jalan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya saksi Usman Alias Raoh
Alias Uh Bin Syeh (DPO) menerima 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam
dengan No.Pol: BL 899 DB yang didalam mobil membawa barang bukti berupa
3 (tiga) karung yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu)
bungkus narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh
puluh lima) bungkus dari saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan oleh saksi Usman
Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit mobil
Avanza warna Hitam dengan No. Pol: BL 899 DB yang berisi narkotika jenis
shabu kerumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Peurelak
Kabupaten Aceh Timur untuk dipaket paketkan sesuai pesanan dari saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham
Alias Dani Bin Razali. -----------------------------------------------------------------------------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 72 dari 81 halaman.

Select target paragraph3