Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar
pukul 08.00 WIB di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak
Barat Kabupaten Aceh Timur dapat diamankan 1 (satu) Unit mobil Avanza
warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB berisikan 3 (tiga) karung yang masingmasing berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu
dengan jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus.
Selanjutnya saksi penyidik Widarsono melakukan penagkapan terhadap saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang ditangkap pada hari Minggu tanggal 15
Pebruari 2015 sekira pukul 08.30 WIB di rumahnya di Gg. Kesatria Desa BR
Puntong Kecamatan Langsa Baro Kabupaten Aceh Timur. ---------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari saksi
Widarsono menghubungi saksi Fernando yang merupakan Tim BNN Pusat yang
ditugaskan di Medan (Sumatera Utara) untuk memantau pergerakan Terdakwa
Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan selanjutnya pada hari Minggu
tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di Kamar 434 Hotel Grand
Serela Jalan Gatot Subroto No.395 Medan (Sumatera Utara) menangkap
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -------------------------Menimbang, bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Handphon

(telephon gengam)

dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Jakarta No. LAB : 1772/
FKF/ 2015 tanggal 21 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa AKBP
Nuh Al Azhar, M.Sc, AKP Hery Priyanto, S.T, Hasta Saputra, S.T, IPTU Ahmad
Pahmi, S.Kom, I Agus Dwi Setiyono, S.Kom dan diketahui oleh Kepala
Laboratorium Forensik Kabid Fiskomfor Kombes Pol Andi Firdaus, diperoleh
kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------- Pada

handphone

Nokia

101

IMEI

1:

358110053310863

IMEI

2:

358110053310871 atas nama Abdullah al Dulah bin Zakaria terdapat
informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa phonebook
sebanyak 6 contact yaitu atasnama Boi nomor

+628367947556

dan+6281262624843,

+60176890356,

+601123526311

dan

atas

nama

Ham

+6281375641022,

atas

nomor
nama

Janggot

nomor

+60182209135, +601123526311 dan +6281375641022 dan +60146347079,
atas nama Raoh nomor +6285260205002 dan +6281360792410, atas nama
Tokjal +60103845056, atas nama Wahed nomor +6285296069390; sent
SMS sebanyak 1 pesan ke nomor +6285260205002 atas nama Raoh ; ------- Pada Micro simcard kartu AS Telkomsel ICCID : 8962100307420707698 dari
handphone Nokia 101 IMEI 1: 358110053310863 IMEI 2: 358110053310871
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 73 dari 81 halaman.

Select target paragraph3