Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur dapat diamankan 1 (satu) Unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB berisikan 3 (tiga) karung yang masingmasing berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus. Selanjutnya saksi penyidik Widarsono melakukan penagkapan terhadap saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekira pukul 08.30 WIB di rumahnya di Gg. Kesatria Desa BR Puntong Kecamatan Langsa Baro Kabupaten Aceh Timur. ---------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari saksi Widarsono menghubungi saksi Fernando yang merupakan Tim BNN Pusat yang ditugaskan di Medan (Sumatera Utara) untuk memantau pergerakan Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di Kamar 434 Hotel Grand Serela Jalan Gatot Subroto No.395 Medan (Sumatera Utara) menangkap Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -------------------------Menimbang, bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Handphon (telephon gengam) dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Jakarta No. LAB : 1772/ FKF/ 2015 tanggal 21 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa AKBP Nuh Al Azhar, M.Sc, AKP Hery Priyanto, S.T, Hasta Saputra, S.T, IPTU Ahmad Pahmi, S.Kom, I Agus Dwi Setiyono, S.Kom dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Kabid Fiskomfor Kombes Pol Andi Firdaus, diperoleh kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------- Pada handphone Nokia 101 IMEI 1: 358110053310863 IMEI 2: 358110053310871 atas nama Abdullah al Dulah bin Zakaria terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa phonebook sebanyak 6 contact yaitu atasnama Boi nomor +628367947556 dan+6281262624843, +60176890356, +601123526311 dan atas nama Ham +6281375641022, atas nomor nama Janggot nomor +60182209135, +601123526311 dan +6281375641022 dan +60146347079, atas nama Raoh nomor +6285260205002 dan +6281360792410, atas nama Tokjal +60103845056, atas nama Wahed nomor +6285296069390; sent SMS sebanyak 1 pesan ke nomor +6285260205002 atas nama Raoh ; ------- Pada Micro simcard kartu AS Telkomsel ICCID : 8962100307420707698 dari handphone Nokia 101 IMEI 1: 358110053310863 IMEI 2: 358110053310871 Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 73 dari 81 halaman.