Lab.

Narkoba

pada

hari

Senin

tanggal

23

Februari

2015

yang

ditandatangani oleh Pemeriksa Maimunah, S.Si.M.Si, Rieska Dwi Widayati,
S.Si.M.Si dan Putreri Heryani, S.Si,Apt dan diketahui oleh Kepala
Laboratorium Forensik Narkoba BNN Kuswardani, S.Si.MFarm,Apt, dengan
kesimpulan : Barang bukti yang diajukan berupa keristal putih dengan kode
(IA.1) sampai dengan Kode IVD dengan berat masing-masing dengan berat
0.5 dengan hasil mengandung

Metamfetamina dan terdaftar dalam

Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara
(BA) Pemusnahan Barang Bukti Narkotika shabu-shabu pada hari Selasa
tanggal 10 Maret 2015 pukul 13.00 WIB, telah dimusnahkan Barang Bukti
Narkotika shabu -shabu sebanyak 78059,1 (tujuh puluh delapan ribu lima
puluh sembilan koma satu) gram dan seberat ± 10 gram untuk keperluan
diklat dan IPTEK sedangkan sisa seberat ± 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) gram untuk pembuktian di persidangan. ---------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”Secara tanpa hak atau
melawan hukum dan unsur membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana ketentuan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

dalam dakwaan primair Penuntut

Umum telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------Ad.4. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang,

bahwa

berdasarkan

keterangan

saksi-saksi

yang

dihubungkan satu sama lain, dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa
yang dikuatkan dengan adanya barang bukti, yang saling bersesuaian satu
sama lain diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa benar Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bermufakat jahat untuk melakukan
pembelian Narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima)
bungkus dengan berat keseluruhan 78106,6 kg brutto dari sdr. Jenggot (DPO)
dari Malaysia, dan setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Hamdani Razali
Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
memerintahkan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk
mengambil narkotika jenis shabu tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 27
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 71 dari 81 halaman.

Select target paragraph3