Lab. Narkoba pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Maimunah, S.Si.M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si.M.Si dan Putreri Heryani, S.Si,Apt dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Narkoba BNN Kuswardani, S.Si.MFarm,Apt, dengan kesimpulan : Barang bukti yang diajukan berupa keristal putih dengan kode (IA.1) sampai dengan Kode IVD dengan berat masing-masing dengan berat 0.5 dengan hasil mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara (BA) Pemusnahan Barang Bukti Narkotika shabu-shabu pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 pukul 13.00 WIB, telah dimusnahkan Barang Bukti Narkotika shabu -shabu sebanyak 78059,1 (tujuh puluh delapan ribu lima puluh sembilan koma satu) gram dan seberat ± 10 gram untuk keperluan diklat dan IPTEK sedangkan sisa seberat ± 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) gram untuk pembuktian di persidangan. ---------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”Secara tanpa hak atau melawan hukum dan unsur membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------Ad.4. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan satu sama lain, dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan adanya barang bukti, yang saling bersesuaian satu sama lain diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa benar Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bermufakat jahat untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan berat keseluruhan 78106,6 kg brutto dari sdr. Jenggot (DPO) dari Malaysia, dan setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria memerintahkan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 27 Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 71 dari 81 halaman.