-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
diperiksa di ruang khusus di Kantor BNN Jakarta; -----------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------

-

Bahwa saksi yang memeriksa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham
Alias Dani Bin Razali baik dia sebagai saksi maupun dia sebagai
Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bebas memberikan keterangan pada saat pemeriksaan; --------------------

-

Bahwa Sdr. Bambang. S, selalu mendampingi Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat diperiksa; ---------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
sudah cukup lama kenal dengan Sdr. Samsul Bahri Alias Kombet, Sdr,
Hasan Basri Bin Mabeni dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakatia
sebelum penangkapan; ---------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi yang memeriksa dan mengetik pada saat pemeriksaan
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; ---------------

-

Bahwa setelah diperiksa dan diketik keterangan Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dalam bentuk BAP, kemudian
saksi serahkan kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani
Bin Razali dan terhadap isi ketikan BAP tersebut Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali setuju kemudian Terdakwa
memaraf perhalaman BAP, kemudian Terdakwa menandatangani BAP
tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada saat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali membaca BAP ada Penasihat Hukumnya disamping Terdakwa; -

-

Bahwa isi BAP yang saksi buat adalah merupakan apa saja yang
diucapkan atau diterangkan oleh Terdakwa; ------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
mengakui bahwa narkotika jenis shabu seberat 13 kg miliknya; Bahwa
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
mengakui perbuatannya pada saat pemeriksaan sebagai Terdakwa,
kemudian saksi memperlihatkan keterangan Terdakwa yang ada dalam
BAP dalam kapasitas sebagai saksi, lalu Terdakwa takut karena akan
dipenjara; ---------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut,
Terdakwa ada menghubungi Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 57 dari 81 halaman.

Select target paragraph3