- Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa sebagai Tersangka juga tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; ------------------------------------------------ - Bahwa Terdakwa pernah diancam kalau tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa, semua keluarga Terdakwa akan ditangkap; --------------------------------------------------------------------------------2. SAKSI MARUDUT R.L, S.H. - Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali Hamdani; ----------------------------- - Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ----------------------------------------- - Bahwa saksi ada mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ----------------------------------------- - Bahwa pada saat pemeriksaan, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipaksa atau ditekan; -------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah ditonjok pada saat pemeriksaan; ----------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------ - Bahwa pada saat pemeriksaan ada diberikan hak-hak pada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; ----------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada didampingi Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan; ----------------------- - Bahwa Sdr. Bambang. S, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat pemeriksaan; ----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mencari sendiri Penasihat Hukumnya untuk mendampingi Terdakwa pada saat pemeriksaan dan Penasihat Hukum Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali selalu mendampingi Terdakwa pada saat pemeriksaan; --------------------------------------------------------------- - Bahwa yang terlebih dahulu diperiksa adalah Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakatia dengan Terdakwa ; -------------------------------------------- Bahwa waktunya tidak sama antara pemeriksaan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan pemeriksaan Sdr. Samsul Bahri, Sdr, Hasan Basri dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ----------------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 56 dari 81 halaman.