-

Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa sebagai Tersangka juga tidak
didampingi oleh Penasihat Hukum; ------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa pernah diancam

kalau tidak mengakui perbuatan

yang dituduhkan kepada Terdakwa, semua keluarga Terdakwa akan
ditangkap; --------------------------------------------------------------------------------2. SAKSI MARUDUT R.L, S.H.
-

Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali Hamdani; -----------------------------

-

Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -----------------------------------------

-

Bahwa saksi ada mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -----------------------------------------

-

Bahwa pada saat pemeriksaan, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham
Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipaksa atau ditekan; --------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah ditonjok pada saat pemeriksaan; -----------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------

-

Bahwa pada saat pemeriksaan ada diberikan hak-hak pada Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; -----------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada
didampingi Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan; -----------------------

-

Bahwa Sdr. Bambang. S, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat
pemeriksaan; -----------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
mencari sendiri Penasihat Hukumnya untuk mendampingi Terdakwa
pada saat pemeriksaan dan Penasihat Hukum Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali selalu mendampingi Terdakwa
pada saat pemeriksaan; ---------------------------------------------------------------

-

Bahwa yang terlebih dahulu diperiksa adalah

Sdr. Abdullah Alias

Dullah Bin Zakatia dengan Terdakwa ; --------------------------------------------

Bahwa waktunya tidak sama antara pemeriksaan Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan pemeriksaan
Sdr. Samsul Bahri, Sdr, Hasan Basri dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria ; ----------------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 56 dari 81 halaman.

Select target paragraph3