Bahwa tidak ada dilakukan pemaksaan/tekanan pada saat pemeriksaan

-

Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -------------

Bahwa sejak di BNN saksi berkomunikasi dengan Sdr. Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria ; --------------------------------------------------------------------

-

Bahwa setahu saksi sebelum pemeriksaan tidak ada dilakukan
wawancara dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani
Bin Razali, baik Terdakwa sebagai saksi maupun sebagai Terdakwa; ---

-

Bahwa pada saat pemeriksaan baik keterangannya sebagai saksi
maupun keterangannya sebagai Terdakwa saksi selalu hadir; ------------

-

Bahwa tidak ada anggota BNN lainnya di ruangan pemeriksaan pada
saat pemeriksaan Terdakwa baik sebagai saksi maupun pemeriksaan
Terdakwa sebagai Terdakwa; -------------------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Eko M. Yulianto bersama Sdr. Marudut berada di dalam
kamar; -------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pemeriksaan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani
Bin Razali dilakukan pada tanggal 18 Februari 2015 ; ------------------------

-

Bahwa posisi Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali berada didepan saksi sebelum dilakukan pemeriksaan;-------------

-

Bahwa Penyidik BNN ada 8 (delapan) orang termasuk yang melakukan
penangkapan di Aceh; -----------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada saat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali ditahan di BNN tidak bisa orang lain masuk kecuali Tim dari kami
yang bisa masuk; -----------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi tidak ingat ada berapa kali Sdr. Abddullah Alias Dullah
Bin Zakaria dan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali ; -------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah dipaksa/ditekan dan dipukul pada saat di Mako Brimob dan
di BNN ; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa

Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menyatakan ada yang
benar dan ada yang tidak benar dan yang tidak benar keterangan saksi
tersebut adalah : -------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dipukul oleh Sdr. Marudut di BNN diruang
pemeriksaan dan Terdakwa dipaksa untuk mengaku; ------------------------

-

Bahwa setelah Terdakwa tandatangani BAP baru sampai Pengacara; --

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 55 dari 81 halaman.

Select target paragraph3