Bahwa tidak ada dilakukan pemaksaan/tekanan pada saat pemeriksaan - Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ------------- Bahwa sejak di BNN saksi berkomunikasi dengan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; -------------------------------------------------------------------- - Bahwa setahu saksi sebelum pemeriksaan tidak ada dilakukan wawancara dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, baik Terdakwa sebagai saksi maupun sebagai Terdakwa; --- - Bahwa pada saat pemeriksaan baik keterangannya sebagai saksi maupun keterangannya sebagai Terdakwa saksi selalu hadir; ------------ - Bahwa tidak ada anggota BNN lainnya di ruangan pemeriksaan pada saat pemeriksaan Terdakwa baik sebagai saksi maupun pemeriksaan Terdakwa sebagai Terdakwa; ------------------------------------------------------- - Bahwa Sdr. Eko M. Yulianto bersama Sdr. Marudut berada di dalam kamar; ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pemeriksaan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dilakukan pada tanggal 18 Februari 2015 ; ------------------------ - Bahwa posisi Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali berada didepan saksi sebelum dilakukan pemeriksaan;------------- - Bahwa Penyidik BNN ada 8 (delapan) orang termasuk yang melakukan penangkapan di Aceh; ----------------------------------------------------------------- - Bahwa pada saat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ditahan di BNN tidak bisa orang lain masuk kecuali Tim dari kami yang bisa masuk; ----------------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi tidak ingat ada berapa kali Sdr. Abddullah Alias Dullah Bin Zakaria dan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipaksa/ditekan dan dipukul pada saat di Mako Brimob dan di BNN ; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar dan yang tidak benar keterangan saksi tersebut adalah : ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dipukul oleh Sdr. Marudut di BNN diruang pemeriksaan dan Terdakwa dipaksa untuk mengaku; ------------------------ - Bahwa setelah Terdakwa tandatangani BAP baru sampai Pengacara; -- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 55 dari 81 halaman.