sebagai upah yang akan diberikan kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa kami ada melakukan komprontir terhadap uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh tetapi Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tetap membantah terhadap uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai upah yang akan diberikan kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; ------------- Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali selalu memberikan upah untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh yaitu setelah Terdakwa terlebih dahulu menanyakan kepada Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada saat pemeriksaan sebagai saksi Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mengakui bahwa narkotika jenis shabu seberat 40 kg adalah miliknya dan pada saat pemeriksaan dia sebagai Terdakwa, Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria tidak mengakui bahwa narkotika jenis shabu seberat 40 kg miliknya; ------------------------------------------------ - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menerangkan baik pada saat diperiksa sebagai saksi maupun diperiksa sebagai Terdakwa mengatakan bahwa Sdr. Jenggot adalah sebagai Supplier; ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa hubungan Sdr. Jenggot dengan Sdr. Rizal adalah apabila Terdakwa memesan narkotika jenis shabu narkotika jenis shabu pada Sdr. Jenggot maka Sdr. Jenggot akan memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. Rizal; ---------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa mengakui bahwa berdasarkan isi SMS yang ada - didalam Hpnya “Sdr. Jenggot sebagai Supplier dan sebagai tempat pemesanan narkotika jenis shabu dan Terdakwa dalam hal memesan narkotika jenis shabu pada Sdr. Jenggot”; --------------------------------------- Bahwa pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh mengakui bahwa narkotika jenis shabu seberat 40 kg adalah milik Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dan narkotika jenis shabu seberat 13 kg milik Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ----------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 54 dari 81 halaman.