- Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali diperiksa di ruang khusus di Kantor BNN Jakarta; ----------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------ - Bahwa saksi yang memeriksa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali baik dia sebagai saksi maupun dia sebagai Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bebas memberikan keterangan pada saat pemeriksaan; -------------------- - Bahwa Sdr. Bambang. S, selalu mendampingi Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat diperiksa; --------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali sudah cukup lama kenal dengan Sdr. Samsul Bahri Alias Kombet, Sdr, Hasan Basri Bin Mabeni dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakatia sebelum penangkapan; --------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi yang memeriksa dan mengetik pada saat pemeriksaan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; --------------- - Bahwa setelah diperiksa dan diketik keterangan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dalam bentuk BAP, kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan terhadap isi ketikan BAP tersebut Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali setuju kemudian Terdakwa memaraf perhalaman BAP, kemudian Terdakwa menandatangani BAP tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada saat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali membaca BAP ada Penasihat Hukumnya disamping Terdakwa; - - Bahwa isi BAP yang saksi buat adalah merupakan apa saja yang diucapkan atau diterangkan oleh Terdakwa; ------------------------------------ - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mengakui bahwa narkotika jenis shabu seberat 13 kg miliknya; Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak mengakui perbuatannya pada saat pemeriksaan sebagai Terdakwa, kemudian saksi memperlihatkan keterangan Terdakwa yang ada dalam BAP dalam kapasitas sebagai saksi, lalu Terdakwa takut karena akan dipenjara; --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa ada menghubungi Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 57 dari 81 halaman.