Bahwa saksi yang memeriksa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham

-

Alias Dani Bin Razali baik dia sebagai saksi maupun dia sebagai
Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bebas memberikan keterangan pada saat pemeriksaan; --------------------

-

Bahwa Sdr. Bambang. S, selalu mendampingi Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat diperiksa; ---------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
sudah cukup lama kenal dengan Sdr. Samsul Bahri Alias Kombet,
Sdr, Hasan Basri Bin Mabeni dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria sebelum penangkapan; -----------------------------------------------------

-

Bahwa saksi yang memeriksa dan yang mengetik pada saat
pemeriksaan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali ; -------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa setelah diperiksa dan diketik dalam bentuk BAP tersebut saksi
serahkan kepada Terdakwa dan terhadap isi BAP tersebut Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali setuju kemudian
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali memaraf
perhalaman BAP, kemudian Terdakwa menandatangani BAP tersebut; -

-

Bahwa pada saat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali membaca BAP ada Penasihat Hukumnya disamping Terdakwa; -

-

Bahwa isi BAP yang saksi buat adalah merupakan apa saja yang
diucapkan atau diterangkan oleh Terdakwa; ------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
mengakui bahwa narkotika jenis shabu seberat 13 kg miliknya ; ----------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
mengakui perbuatannya pada saat pemeriksaan sebagai Terdakwa,
kemudian saksi memperlihatkan keterangan Terdakwa yang ada
di BAP dalam kapasitas sebagai saksi, lalu Terdakwa takut karena akan
dipenjara; ---------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada saat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menghubungi Sdr. Abdullah
Alias Dullah Bin Zakaria menanyakan berapa ongkos yang kita berikan
kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; --------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
mengakui bahwa uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 53 dari 81 halaman.

Select target paragraph3