Penyidik BNN di jakarta, maka Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum
mengahadirkan saksi verbalisan yang telah memberikan keterangannya
dibawah sumpah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------1. SAKSI LA MUATI, S.H.
-

Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; -----------------------------------------

-

Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -----------------------------------------

-

Bahwa saksi ada mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; -----------------------------------------

-

Bahwa pada saat pemeriksaan, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham
Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipaksa atau ditekan; --------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah ditonjok pada saat pemeriksaan; -----------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------

-

Bahwa pada saat pemeriksaan ada diberikan hak-hak pada Terdakwa;

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada
didampingi Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan; -----------------------

-

Bahwa Sdr. Bambang. S, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat
pemeriksaan; -----------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
mencari sendiri Penasihat Hukumnya untuk mendampingi Terdakwa
pada saat pemeriksaan dan Penasihat Hukum Terdakwa selalu
mendampingi Terdakwa pada saat pemeriksaan; ------------------------------

-

Bahwa duluan diperiksa Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin
Razali dengan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ----------------------

-

Bahwa waktunya tidak sama antara pemeriksaan Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan pemeriksaan
Sdr. Samsul Bahri Alias Kombet, Sdr, Hasan Basri Bin Mabeni dan
Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
diperiksa di ruang khusus di Kantor BNN Jakarta; -----------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak
pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 52 dari 81 halaman.

Select target paragraph3