Penyidik BNN di jakarta, maka Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum mengahadirkan saksi verbalisan yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------1. SAKSI LA MUATI, S.H. - Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; ----------------------------------------- - Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ----------------------------------------- - Bahwa saksi ada mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ----------------------------------------- - Bahwa pada saat pemeriksaan, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipaksa atau ditekan; -------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah ditonjok pada saat pemeriksaan; ----------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------ - Bahwa pada saat pemeriksaan ada diberikan hak-hak pada Terdakwa; - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada didampingi Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan; ----------------------- - Bahwa Sdr. Bambang. S, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat pemeriksaan; ----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mencari sendiri Penasihat Hukumnya untuk mendampingi Terdakwa pada saat pemeriksaan dan Penasihat Hukum Terdakwa selalu mendampingi Terdakwa pada saat pemeriksaan; ------------------------------ - Bahwa duluan diperiksa Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ---------------------- - Bahwa waktunya tidak sama antara pemeriksaan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan pemeriksaan Sdr. Samsul Bahri Alias Kombet, Sdr, Hasan Basri Bin Mabeni dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------------------------------------ - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali diperiksa di ruang khusus di Kantor BNN Jakarta; ----------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak pernah dipukul pada saat pemeriksaan; ------------------------------------------ Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 52 dari 81 halaman.