-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada
berkomunikasi dengan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh pada
malam sebelum Terdakwa ditangkap yaitu Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh
Bin Syeh telepon Terdakwa menanyakan “dimana” lalu Terdakwa jawab
saya di Medan; ---------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali kurang
tahu usaha Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh di Malaysia; -------------

-

Bahwa tidak benar Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali ada mengambil narkotika jenis shabu pada Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria ; ------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa tidak benar Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali ada mengambil narkotika jenis shabu pada Sdr. Jenggot; ----------------

-

Bahwa Terdakwa ada membaca BAP Penyidik dan memaraf serta
menandatangani berita acara penyidik; --------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa mau memaraf dan menandatangani Berita Acara Penyidik
(BAP) karena Terdakwa ditekan oleh Penyidik; ---------------------------------------

-

Bahwa dulu Terdakwa datang ke Malaysia sebagai pendatang haram; -------

-

Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Cek Wan yaitu sebagai kawan satu
tempat tinggal di Malaysia; -----------------------------------------------------------------

-

Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai isi SMS yang terkirim kepada
Sdr. Cekwa dan Sdr. Zul; --------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Yan sebagai kawan Terdakwa di Idi Aceh Timur dan Sdr. Yan
sebagai sopir Dumtrek; ----------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Yan ada mengirimkan uang kepada Terdakwa untuk membayar
utang kepada Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta
rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Din Coket adalah sebagai Money changer di Malaysia; ------------

-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada
mengirim uang kepada Sdr. Din Coket Rp. 100.000.000,-

(seratus juta

rupiah) sebagai modal Terdakwa untuk usaha di Malaysia; ------------------------

Bahwa Terhadap isi SMS tentang pengiriman uang di Handphone Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali adalah uang yang
Terdakwa kirim kepada Money changer baik di Malaysia maupun di
Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa tidak benar narkotika jenis shabu seberat 13 kg milik Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; ------------------------------------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 49 dari 81 halaman.

Select target paragraph3