- Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada berkomunikasi dengan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh pada malam sebelum Terdakwa ditangkap yaitu Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh telepon Terdakwa menanyakan “dimana” lalu Terdakwa jawab saya di Medan; --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali kurang tahu usaha Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh di Malaysia; ------------- - Bahwa tidak benar Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada mengambil narkotika jenis shabu pada Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa tidak benar Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada mengambil narkotika jenis shabu pada Sdr. Jenggot; ---------------- - Bahwa Terdakwa ada membaca BAP Penyidik dan memaraf serta menandatangani berita acara penyidik; -------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa mau memaraf dan menandatangani Berita Acara Penyidik (BAP) karena Terdakwa ditekan oleh Penyidik; --------------------------------------- - Bahwa dulu Terdakwa datang ke Malaysia sebagai pendatang haram; ------- - Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Cek Wan yaitu sebagai kawan satu tempat tinggal di Malaysia; ----------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai isi SMS yang terkirim kepada Sdr. Cekwa dan Sdr. Zul; -------------------------------------------------------------------- - Bahwa Sdr. Yan sebagai kawan Terdakwa di Idi Aceh Timur dan Sdr. Yan sebagai sopir Dumtrek; ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa Sdr. Yan ada mengirimkan uang kepada Terdakwa untuk membayar utang kepada Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa Sdr. Din Coket adalah sebagai Money changer di Malaysia; ------------ - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ada mengirim uang kepada Sdr. Din Coket Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai modal Terdakwa untuk usaha di Malaysia; ------------------------ Bahwa Terhadap isi SMS tentang pengiriman uang di Handphone Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali adalah uang yang Terdakwa kirim kepada Money changer baik di Malaysia maupun di Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa tidak benar narkotika jenis shabu seberat 13 kg milik Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; ------------------------------------ Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 49 dari 81 halaman.