Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan pidana Mati. ---------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; ------ 3 (tiga) karung yang masing-masing isi Shabu dan 1 (satu) bungkus Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto. ---------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------- 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; ------------------------ 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; ------------------------------------------- 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. ---------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------------4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara. -----------------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar Pledooi (Pembelaan) dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle Rechtsvervolging) dan memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat serta membebankan biaya perkara kepada Negara namun jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap Pledooi (Pembelaan) dari Penasihan Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula, demikian pula Duplik dari Penasihan Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Pledooi (Pembelaan) nya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------PRIMAIR : Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 3 dari 81 halaman.