Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias
Dani Bin Razali dengan pidana Mati. ---------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; ------ 3 (tiga) karung yang masing-masing isi Shabu dan 1 (satu) bungkus
Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima)
bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma
enam) gram brutto. ---------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------- 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor
simcard 081375641022 ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; ------------------------ 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; ------------------------------------------- 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. ---------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------------4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada
Negara. -----------------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar Pledooi (Pembelaan) dari Penasihat Hukum
Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias
Dani Bin Razali tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari
segala dakwaan (Vrijspraak) atau

dilepaskan dari segala tuntutan hukum

(Onslag van alle Rechtsvervolging) dan memulihkan nama baik Terdakwa dalam
harkat dan martabatnya di masyarakat serta membebankan biaya perkara
kepada Negara namun jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap
Pledooi (Pembelaan) dari Penasihan Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya
bertetap pada tuntutannya semula, demikian pula Duplik dari Penasihan Hukum
Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Pledooi (Pembelaan) nya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani
Bin Razali diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan
surat dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------PRIMAIR :

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 3 dari 81 halaman.

Select target paragraph3