Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bersama-sama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman, saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, saksi Hasan Basri Bin Mabeni (ketiganya dalam berkas tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 Wib saksi Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya saksi Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BL.899 DB yang diduga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 Wib anggota Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza No Pol BL.899 DB masuk halaman rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota Avanza yang bernama saksi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali langsung melarikan diri kebelakang rumah keperkebunan kelapa sawit. ---------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 4 dari 81 halaman.