Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bersama-sama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman,
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, saksi Hasan Basri Bin Mabeni
(ketiganya dalam berkas tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama
pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya
masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan
Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015
tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau
pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)
yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10
Wib saksi Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota
POLRI) mendapat

informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi

peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan
Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya saksi Fernando, saksi
Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem
lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai
sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BL.899 DB yang diduga untuk
mengangkut Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 Wib anggota Tiem Polri
Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza No Pol BL.899 DB
masuk halaman rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah
saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil
toyota Avanza yang bernama saksi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
langsung melarikan diri kebelakang rumah keperkebunan kelapa sawit. ---------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 4 dari 81 halaman.

Select target paragraph3