9. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 04 Agustus 2015 Nomor 248/Pen.Pid/2015/PN Bna : Sejak tanggal 04 Agustus 2015 s/d tanggal 02 September 2015 ; -------------------------------------------------------------10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 248/Pen.Pid/2015/PN Bna : Sejak tanggal 03 September 2015 s/d 01 Nopember 2015 ; -----------------------------------------------------------------11. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 23 Oktober 2015 Nomor 578/Pen.Pid/2015/PT BNA: Sejak tanggal 02 Nopember 2015 s/d tanggal 01 Desember 2015 ; ------------------------------12. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 24 Nopember Nomor 660/Pen.Pid/2015/PT BNA sejak tanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 31 Desember 2015 ; ------------------------------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : Sayuti Abubakar, S.H., Muhammad Syafii Saragih, S.H., Niko Kreshna, S.H., Irfan Irmanto, S.H. Kana Sugiawan, S.H. dan Muhammad Faizal, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2015 ; -----------------------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------------------------------Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 247/Pen.Pid/ 2015/PN Bna, tanggal 04 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 247/Pen.Pid/2015/PN Bna, tanggal 04 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ; ---------------------------------3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; -------------------------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------------------------Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 2 dari 81 halaman.