P U T U S A N Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------Nama Lengkap : HAMDANI RAZALI ALIAS HAM ALIAS DANI BIN RAZALI. Tempat Lahir : Idi Cut. Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/11 Nopember 1978. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Tengah, Kecamatan Darul Desa Gembong Aman, Kabupaten Keude, Aceh Timur. Agama : I s l a m. Pekerjaan : Wiraswasta. Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : -------1. Penyidik tanggal 19 Februari 2015 Nomor SP.Han/10-INTD/II/2015/BNN : Sejak tanggal 19 Februari 2015 s/d tanggal 10 Maret 2015 ; -------------------2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum tanggal 06 Maret 2015 Nomor 129/E.4/EUH.1/III/2015 : Sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 19 April 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------3. Terdakwa Melarikan Diri : Sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 04 April 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Tertangkap Kembali : Pada tanggal 05 April 2015 ; --------------------------------5. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Mei 2015 Nomor 277/ E.4/ EUH.1/V/2015 : Sejak tanggal 10 Mei 2015 s/d tanggal 29 Mei 2015 ; ------ 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 26 Mei 2015 Nomor 144/Pen.Pid/2015/PN Jkt. Tim : Sejak tanggal 30 Mei 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------------------7. Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2015 Nomor Print- 590/N.1.21/Euh.2/06/2015 : Sejak tanggal 22 Juni 2015 s/d tanggal 11 Juli 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi tanggal 01 Juli 2015 Nomor 14/Pen.Pid.Tah/2015/PN Idi : Sejak tanggal 12 Juli 2015 s/d tanggal 10 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 1 dari 81 halaman.