ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN berangkat
menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong

menuju Kuching dan sampai di Hotel Riverset Kuching sekitar pukul 14.00

ng

WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH

alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad

gu

(Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel

selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN beristirahat di

A

kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I.

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara

ub
lik

ah

Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah
siap dibawa setelah itu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

am

dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN sempat
memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar
pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai

ah
k

ep

sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I. DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias

In
do
ne
si

R

Anoi bin Idris Dulsulai dan menanyakan "kau di mane Nong, udah sampai
ke?" dan saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab

A
gu
ng

"belum bang masih dalam perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi
sampai" kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
bertanya "Datuk mane?" lalu dijawab "abang langsung telepon ke HP nye jak

bang" selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
langsung menghubungi saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dan janjian

bertemu di Border Aruk dan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias

lik

warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I.
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut
kepada saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin, selanjutnya Terdakwa I.

ub

m

ah

DENNY meninggalkan mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI

ka

alias UJANG bin SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung

ep

ketemu dengan saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan
saksi Darto alias Darto bin Darmin di sebuah warung untuk minum kopi

R

ah

bersama selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ng

M

saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan saksi Darto alias

on

Hal. 5 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

Darto bin Darmin pergi meninggalkan warung dengan menggunakan mobil

es

Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN bersama dengan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3