ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

kemudian menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris
Dulsulai dan menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin
Idris Dulsulai "apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari

ng

Biawak, Malaysia sampai ke Pontianak?" kemudian saksi Minggus
Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab "bisa". Selanjutnya

gu

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa

II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dan bertanya "bang, kau
ade ditelepon bang Mad ndak? dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa I.

A

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

bertanya "jadi abang mau dijemput

jam berapa? dan dijawab Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin

ub
lik

ah

SAHILAN "sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB" selanjutnya sekitar pukul
21.30 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput

am

Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dengan
menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan di tengah
perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi

ah
k

ep

saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan bertanya "Nong
kau di mane, aku mau ngomong" selanjutnya Terdakwa I. DENNY

In
do
ne
si

R

NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias
UJANG bin SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi Minggus

A
gu
ng

Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai di parkiran Keraton yang berada di
Kampung Dalam, Kota Pontianak selanjutnya saksi Minggus Indriansyah
alias Anoi bin Idris Dulsulai mengajak Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH
alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin
SAHILAN

ke

sebuah

rumah

dengan

tujuan

untuk

bersama-sama

menggunakan shabu kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias

lik

bin Idris Dulsulai "benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak, Malaysia

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?" namun
dijawab saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai bahwa tidak

ub

m

ah

DENNY kembali menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi

bisa namun saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai

ka

mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi Zunaidi alias Datuk bin

ep

Sabirin selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
meminta nomor handphone saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dari saksi

R

ah

Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan juga Terdakwa I.

ng

M

alias Anoi bin Idris Dulsulai untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya

on

Hal. 4 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

es

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi Minggus Indriansyah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3