ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017 ; Para Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sambas ng karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : Pertama : gu Kesatu : Bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG A bin SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau ub lik ah setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau am setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum ah k ep menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman In do ne si R jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : A gu ng - Bahwa awalnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke Kuching, Malaysia dan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) mengatakan "Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang lik berangkat" lalu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya "berangkat pakai ape?" dan dijawab "pakai mobil milik Wenpie". Selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB ub m ah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau bertemu dengan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian ka Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara Akhmad Mulyadi alias ep Mad (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara Akhmad Mulyadi alias (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan Terdakwa I. DENNY R ah Mad ng M pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena Terdakwa I. DENNY on Hal. 3 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan es NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3