ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di Hotel Riverset Kuching sekitar pukul 14.00 ng WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad gu (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN beristirahat di A kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari Saudara ub lik ah Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY am dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB Aruk dan sampai ah k ep sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias In do ne si R Anoi bin Idris Dulsulai dan menanyakan "kau di mane Nong, udah sampai ke?" dan saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab A gu ng "belum bang masih dalam perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai" kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya "Datuk mane?" lalu dijawab "abang langsung telepon ke HP nye jak bang" selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dan janjian bertemu di Border Aruk dan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias lik warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin, selanjutnya Terdakwa I. ub m ah DENNY meninggalkan mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI ka alias UJANG bin SAHILAN naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ep ketemu dengan saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan saksi Darto alias Darto bin Darmin di sebuah warung untuk minum kopi R ah bersama selanjutnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan ng M saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan saksi Darto alias on Hal. 5 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu Darto bin Darmin pergi meninggalkan warung dengan menggunakan mobil es Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN bersama dengan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5