ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

Toyota Avanza warna silver KB 1132 PB namun di tengah perjalanan saat
saksi Darto alias Darto bin Darmin mengendarai mobil diberhentikan oleh

mobil patroli Polsek Sajingan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sajingan.

ng

Sedangkan mobil Nissan X trail yang ditinggalkan di depan warung dekat
pintu masuk PPLB Biawak, Malaysia dibawa oleh saksi Jeon alias Monyet bin

gu

Siwan bersama dengan saksi Thomas Gultom menuju ke Kantor Polsek
Sajingan selanjutnya saksi Thomas Gultom bersama dengan saksi Albertus
Riko, saksi Suprayitno melakukan penggeledahan terhadap mobil Nissan X

A

trail warna silver KB 1464 AI dan ditemukan tersimpan di dalam Box Sound
System yang terletak di bagian bagasi belakang barang- barang berupa :

ub
lik

ah

1. 6 (enam) paket besar Narkotika jenis shabu ;

2. 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis

am

Hapy Five merek Erimin 5 ;

- Bahwa pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang
dilakukan oleh Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ah
k

ep

Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN di wilayah
Sajingan Besar berawal saksi Thomas Gultom pada hari Minggu tanggal 26

In
do
ne
si

R

Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi Zunaidi alias
Datuk bin Sabirin dan memberikan informasi bahwa pada hari Senin tanggal

A
gu
ng

27 Juni 2016 bahwa ada seseorang yang meminta tolong kepada saksi
Zunaidi alias Datuk bin Sabirin untuk menyeberangkan kendaraan roda

empat untuk melintasi border PPLB dari arah Biawak (Malaysia) menuju ke

arah Dusun Aruk, Kecamatan Sajingan Besar (Indonesia) dengan imbalan/
bayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya saksi
Thomas

Gultom

curiga

dan

kemudian

mengatur

rencana

dengan

lik

pura menerima tawaran tersebut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor; 800/121/METTU/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala

ub

m

ah

mengarahkan kepada saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin untuk berpura-

Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak Drs. Eddyanto, M.M. Pembina Tk.I

ka

NIP. 19590514 198011 1 003 menerangkan telah melakukan penimbangan

ep

terhadap 6 (enam) kantong plastik teh warna hijau yang berisi serbuk Kristal
narkoba jenis shabu dengan total berat 6452,74 (enam ribu empat ratus lima

R

ah

puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan

ng

M

dengan jumlah 39.730 butir dengan berat 10,887,9 (sepuluh koma delapan

on

Hal. 6 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ratus delapan puluh tujuh koma sembilan) gram.

es

penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3