ep u b hk am - 21 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-44/ R II. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id N.2.25/Ep.1/02/2014 tanggal 16 Juni 2014, yang menuntut Terdakwa ng sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Alamsyah Alias Lilik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan gu berencana terhadap korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban A DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan Primair. ub lik ah 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alamsyah Alias Lilik dengan pidana : MATI ; 1. 1 (satu) potong jaket warna hitam milik korban Misman. 2. 1 (satu) potong kain panjang batik warna kuning milik korban ep am 3. Menyatakan barang bukti : 3. 4 (empat) utas tali plastic warna hitam masing-masing panjang + 1 R ah k Misman. 1 (satu) potong terening warna hitam bertuliskan SMP Neg.1 A gu ng 4. In do ne si (satu) meter milik korban Misman. Salapian milik korban Tria Winanda Aulia. 5. 1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban Tria Winanda Aulia. 6. 1 (satu) potong baju bercorakkan batik milik korban Tria Winanda Aulia. 1 (satu) potong celana dalam wanita kuning milik korban Tria lik Winanda Aulia. 8. 1 (satu) potong BH warna hitam milik korban Tria Winanda Aulia. 9. 1 (satu) potong kaus tengtop warna ungu milik korban Tria Winanda ub m ah 7. Aulia. Dedek Febrianto. ep ka 10. 1 (satu) potong celana jins pendek warna abu-abu milik korban ah 11. 1 (satu) potong jaket suwiter lengan panjang warna merah milik es R korban Dedek Febrianto. M 12. 1 (satu) potong baju kaos warna hijau milik korban Misman. on In d A gu ng 13. 1 (satu) potong celana keper warna hijau milik korban Misman. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21