ep
u

b

hk
am

- 21 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-44/

R

II.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

N.2.25/Ep.1/02/2014 tanggal 16 Juni 2014, yang menuntut Terdakwa

ng

sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Alamsyah Alias Lilik telah terbukti bersalah
melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan

gu

berencana terhadap korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban

A

DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA” sebagaimana

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

ub
lik

ah

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alamsyah Alias Lilik dengan
pidana : MATI ;
1.

1 (satu) potong jaket warna hitam milik korban Misman.

2.

1 (satu) potong kain panjang batik warna kuning milik korban

ep

am

3. Menyatakan barang bukti :

3.

4 (empat) utas tali plastic warna hitam masing-masing panjang + 1

R

ah
k

Misman.

1 (satu) potong terening warna hitam bertuliskan SMP Neg.1

A
gu
ng

4.

In
do
ne
si

(satu) meter milik korban Misman.
Salapian milik korban Tria Winanda Aulia.

5.

1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban Tria Winanda
Aulia.

6.

1 (satu) potong baju bercorakkan batik milik korban Tria Winanda
Aulia.

1 (satu) potong celana dalam wanita kuning milik korban Tria

lik

Winanda Aulia.
8.

1 (satu) potong BH warna hitam milik korban Tria Winanda Aulia.

9.

1 (satu) potong kaus tengtop warna ungu milik korban Tria Winanda

ub

m

ah

7.

Aulia.
Dedek Febrianto.

ep

ka

10. 1 (satu) potong celana jins pendek warna abu-abu milik korban

ah

11. 1 (satu) potong jaket suwiter lengan panjang warna merah milik

es

R

korban Dedek Febrianto.

M

12. 1 (satu) potong baju kaos warna hijau milik korban Misman.

on
In
d

A

gu

ng

13. 1 (satu) potong celana keper warna hijau milik korban Misman.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3