ep
u

b

hk
am

- 20 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dalam, penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada

dan perut oleh karena luka tembus yang mengenai permukaan jantung

ng

serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan 5 di dada kiri”;

3. Visum Et Repertum Nomor : 51/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013

gu

perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. TRIA WINANDA yang dibuat dan

ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.

A

19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada
Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,

dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin

ub
lik

ah

perempuan, perawakan kurus, tinggi 154 cm, warna kulit sawo matang,
rambut lurus, panjang, warna hitam dan tidak mudah dicabut. Dari hasil

am

pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah
perdarahan yang banyak akibat pecahnya tulang kepala dan keluarnya

ah
k

ep

jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus
paru kanan bagian bawah dan hati dan luka tusuk kedua pada dada kiri

R

menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam”;

In
do
ne
si

4. Visum Et Repertum Nomor : 52/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013

A
gu
ng

perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. SULIAH Alias LIAH yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.

19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada
Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,

dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat perempuan, dikenal,
usia 41 tahun, panjang badan 159 cm, perawakan dan warna kulit sukar

lik

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban
adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk 6

ub

pada punggung kanan bawah, selaput pembatas rongga dada dan rongga
perut sebelah kanan belakang, hingga permukaan hati kanan bagian atas

ep

mulai dari depan hingga belakang”;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

on
In
d

A

gu

ng

es

R

338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

dinilai oleh karena proses pembusukan, rambut lurus dan berwarna hitam.

Halaman 20

Select target paragraph3