ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; ng Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 1693 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MYURAN gu SUKUMARAN alias MARK tersebut ; Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; A Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 13 Agustus 2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 13 Agustus ub lik ah 2010 dari Terdakwa sebagai Terpidana, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ; am Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2007 dengan demikian ah k ep putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Judex Juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak In do ne si 1 R Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : A gu ng pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 yang mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Ketentuan tersebut memberikan batasan terhadap penjatuhan hukuman mati yaitu penjatuhan hukuman mati hanya dijatuhkan terhadap kejahatan yang paling serius (the most seriuos crime), sedangkan menurut Komisi Hak Asasi Manusia kejahatan narkotika tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang paling serius ; Judex Juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak hak untuk hidup bagi seluruh umat manusia ; 3 lik mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur mengenai Judex Juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena telah salah ub m ah 2 dalam menafsirkan tindakan Pemohon Peninjauan Kembali, dimana tindakan ka Pemohon Peninjauan Kembali dianggap telah memenuhi unsur kegiatan ep “ekspor” sedangkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap ah dalam persidangan tindakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak selesai sehingga R seharusnya hanya memenuhi kategori tindakan “Percobaan”, dimana sesuai es dengan rasa keadilan, hukuman untuk tindak pidana percobaan selayaknya lebih on Hal. 39 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011 In d A gu ng M ringan dibanding tindak pidana yang selesai dilakukan ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39