In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2 celana pendek ketat warna biru merk Adidas ; • 1 HP merk Nokia type 1100 warna putih kombinasi abu-abu dengan No. kartu R • • 1 lembar boarding pass atas nama Andrew Chan ; 1 buah tas pinggang warna krem merk Black wait berisi 1 buah HP merk gu • ng 081338211735 ; Motorola warna silver type E 365 Sim Card No. 081338376089 No. Imei: 3518750029242502 dan 1 buah bungkusan kertas putih berisi 3 buah sim A card warna merah ; • 1 buah tas koper warna abu-abu kombinasi hitam merk Antler yang ub lik ah didalamnya berisi satu unit HP merk LG warna silver type 8138 dengan sim card OTA dan satu unit HP merk Nokia warna silver type 1100 Sim Card 3 am prepaid, 1 buah kartu imigrasi No. 080116 atas nama Andrew Chan ; • 1 buah koper warna hitam merk Glogracia dalam keadaan retak berisi dua pipa alumunium (keadaan terbuka) ; 1 buah koper warna silver merk Glogracia didalamnya berisi satu buah ep ah k • handuk warna merah muda berbunga (keadaan terbuka), 1 buah anak kunci In do ne si R kamar No. C 5 Yan’s Beach Bungalow merk Italy ; dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang lainnya tetap A gu ng terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ; 5 Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 22/PID.B/2006/PT.DPS tanggal 20 April 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut : • Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Februari 2006, lik ah No. 626/PID.B/2005/PN.DPS, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi : • Menyatakan Terdakwa Myuran Sukumaran alias Mark tersebut diatas secara sah ub m dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan ka Melawan Hukum Mengekspor Narkotika golongan I Yang Dilakukan Secara • ep Terorganisasi” ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Februari 2006, No. A gu 38 on ng Negara ; es Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan In d • R 626/PID.B/2005/PN.DPS untuk selebihnya ; ah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 38