ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;

ng

Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 1693 K/Pid/2006 tanggal 16
Agustus 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MYURAN

gu

SUKUMARAN alias MARK tersebut ;

Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat

kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

A

Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 13 Agustus 2010

yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 13 Agustus

ub
lik

ah

2010 dari Terdakwa sebagai Terpidana, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung
tersebut dapat ditinjau kembali ;

am

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2007 dengan demikian

ah
k

ep

putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Judex Juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak

In
do
ne
si

1

R

Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :

A
gu
ng

pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 yang
mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam International Covenant on Civil and

Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ketentuan tersebut memberikan batasan terhadap penjatuhan hukuman mati yaitu

penjatuhan hukuman mati hanya dijatuhkan terhadap kejahatan yang paling

serius (the most seriuos crime), sedangkan menurut Komisi Hak Asasi Manusia
kejahatan narkotika tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang paling serius ;

Judex Juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak
hak untuk hidup bagi seluruh umat manusia ;

3

lik

mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur mengenai
Judex Juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena telah salah

ub

m

ah

2

dalam menafsirkan tindakan Pemohon Peninjauan Kembali, dimana tindakan

ka

Pemohon Peninjauan Kembali dianggap telah memenuhi unsur kegiatan

ep

“ekspor” sedangkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap

ah

dalam persidangan tindakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak selesai sehingga

R

seharusnya hanya memenuhi kategori tindakan “Percobaan”, dimana sesuai

es

dengan rasa keadilan, hukuman untuk tindak pidana percobaan selayaknya lebih

on

Hal. 39 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011

In
d

A

gu

ng

M

ringan dibanding tindak pidana yang selesai dilakukan ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3