Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas, terlihat bahwa kedatangan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dari China ke Indonesia pada tanggal 31 Mel 2016 yang langsung dijemput oleh Santa alias Aliang alias Akam di Bandara dan dibawa ke Hotel Fave di Glodok Jalan Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, di Hotel yang sama tempat saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Chan Shaoyan alias Xiao Yan Zi, serta saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menginap, Terdakwa di kamar 9010, saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di kamar 9032, sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di kamar 9011; Menimbang, bahwa kemudian oleh saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, Terdakwa dibawa ke kamar No. 9032 kamar Tan Weiming alias Aming dan Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi. lalu kepada Terdakwa diperlihatkan 2 (dua) koper, wama pink dan warna merah yang masing-masing koper berisi 10 kilo gram Shabu; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat peran Terdakwa, bahwa Terdakwa baru datapg ke Indonesia setelah pengirlman Narkoba dari China sampai ke Indonesia yang beratnya 20 kilo gram dalam penguasaan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang telah berada di Indonesia terlebih dahulu dan disimpan di kamar Fave Hotel No. 9032; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkeyakinan unsur ke-3 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa; Unsurke-4: Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan iaiah adanya unsur niat, adanya permulaan peiaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan tersebut bukan disebabkan karena kehendak sendiri, Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat. iaIah perbuatan 2(dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu. turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menganjurkan. memfasiiitasi, member! konsultasi. menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika; Menimbang, bahwa dari fakta yang temngkap dipersidangan, bahwa saksi Tan Weiming alias Aming. saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, yang kesemuanya adalah Warga Negara China, telah terlebih dahulu berada di Indonesia; Hal. 61 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.