Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas, terlihat
bahwa kedatangan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dari China ke Indonesia

pada tanggal 31 Mel 2016 yang langsung dijemput oleh Santa alias Aliang
alias Akam di Bandara dan dibawa ke Hotel Fave di Glodok Jalan Hayam
Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, di Hotel yang sama

tempat saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Chan Shaoyan alias Xiao
Yan Zi, serta saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menginap, Terdakwa di kamar 9010,
saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di
kamar 9032, sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di kamar 9011;
Menimbang, bahwa kemudian oleh saksi Shi Jiayi alias Jia Bo,
Terdakwa dibawa ke kamar No. 9032 kamar Tan Weiming alias Aming dan
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi. lalu kepada Terdakwa diperlihatkan 2 (dua)

koper, wama pink dan warna merah yang masing-masing koper berisi 10 kilo
gram Shabu;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat peran

Terdakwa, bahwa Terdakwa baru datapg ke Indonesia setelah pengirlman
Narkoba dari China sampai ke Indonesia yang beratnya 20 kilo gram dalam

penguasaan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang telah berada di Indonesia terlebih
dahulu dan disimpan di kamar Fave Hotel No. 9032;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkeyakinan
unsur ke-3 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;

Unsurke-4: Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan iaiah adanya
unsur niat, adanya permulaan peiaksanaan, dan tidak selesainya

pelaksanaan tersebut bukan disebabkan karena kehendak sendiri,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat. iaIah

perbuatan 2(dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk
melakukan, melaksanakan, membantu. turut serta melakukan, menyuruh
melakukan, menganjurkan. memfasiiitasi, member! konsultasi. menjadi

anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu
tindak pidana Narkotika;

Menimbang, bahwa dari fakta yang temngkap dipersidangan, bahwa
saksi Tan Weiming alias Aming. saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, yang kesemuanya adalah Warga Negara China,
telah terlebih dahulu berada di Indonesia;

Hal. 61 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3