vr

Menimbang, bahwa peran saksi-saksi tersebut diatas adalah untuk
mengurus pengiriman Narkotika dari China ke Indonesia,

Menimbang, bahwa para saksi tersebut, selama di Indonesia

didampingi oteh saksi Santa alias Aliang alias Akam dan setelah Narkotika
dari China sampai ke Indonesia, kemudian disimpan di kamar No. 9032 Fave
Hotel, Jalan Hayam Wuruk No, 127, Jakarta Barat;

Menimbang, bahwa setelah Narkotika seberat 20 (dua puluh) kilo gram

tersebut, disimpan atau dikuasai oleh para saksi, baru kemudian Terdakwa

pada tanggal 31 Mel 2016, berangkat dari China ke Indonesia, dijemput oleh
saksi Santa alias Aliang alias Akam, kemudian bertemu dengan saksi-saksi
lainnya di Fave Hotel;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, IVIajelis berl<eyal<inan
unsur ke- 4 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan oleh karena Dakwaan Pnmair
Penuntut Umum telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka dakwaan
selain dan selebihnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan,

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa dan
Terdakwa telah mengajukan Pledoi atau Nota Pembelaan pada persidangan
hari Jum'at tanggal 03 Maret 2017, yang pada intinya menyatakan bahwa
7'erdakwa tidak mengakui perbuatannya, untuk itu mohon agar dibebaskan
oleh IVIajelis;

Menimbang, bahwa apa yang diungkapkan Terdakwa dalam Nota
Pembelaannya tersebut menurut hemat Majelis bukanlah suatu

penyangkalan atas apa yang sudah diperbuat oleh Terdakwa, melainkan
lebih kepada permohonan agar Majelis menjatuhkan hukuman yang
seringan-ringannya bagi Terdakwa;

Menimbang. bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan
apakah perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau apakah Terdakwa dalam melakukan perbuatannya
itu terdapat alasan-alasan pemaaf atau pembenar, sehingga perbuatan yang
dilakukannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,
dimana semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum
telah terbukti. dan selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya
alasan-alasan pemaaf atau pembenar dalam Terdakwa melakukan
Hal. 62 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3