vr Menimbang, bahwa peran saksi-saksi tersebut diatas adalah untuk mengurus pengiriman Narkotika dari China ke Indonesia, Menimbang, bahwa para saksi tersebut, selama di Indonesia didampingi oteh saksi Santa alias Aliang alias Akam dan setelah Narkotika dari China sampai ke Indonesia, kemudian disimpan di kamar No. 9032 Fave Hotel, Jalan Hayam Wuruk No, 127, Jakarta Barat; Menimbang, bahwa setelah Narkotika seberat 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, disimpan atau dikuasai oleh para saksi, baru kemudian Terdakwa pada tanggal 31 Mel 2016, berangkat dari China ke Indonesia, dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam, kemudian bertemu dengan saksi-saksi lainnya di Fave Hotel; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, IVIajelis berl<eyal<inan unsur ke- 4 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan oleh karena Dakwaan Pnmair Penuntut Umum telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan, Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukan Pledoi atau Nota Pembelaan pada persidangan hari Jum'at tanggal 03 Maret 2017, yang pada intinya menyatakan bahwa 7'erdakwa tidak mengakui perbuatannya, untuk itu mohon agar dibebaskan oleh IVIajelis; Menimbang, bahwa apa yang diungkapkan Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tersebut menurut hemat Majelis bukanlah suatu penyangkalan atas apa yang sudah diperbuat oleh Terdakwa, melainkan lebih kepada permohonan agar Majelis menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa; Menimbang. bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau apakah Terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu terdapat alasan-alasan pemaaf atau pembenar, sehingga perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimana semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti. dan selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf atau pembenar dalam Terdakwa melakukan Hal. 62 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.