Menimbang, bahwa kemudian Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) set cetakan mesin moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adui (DPO) meiihat dari daiam 2 (dua) set cetakan mesin moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puiuli) bungkus plastik, masing-masing plastik berat brutto 1000 (seribu) gram, sehingga berat shabu seiuruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 kilo gram. Selanjutnya Shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah koperwarna merah dan warna pink, masing-masing koper berisi 10 (sepuiuh) kilo gram Shabu, dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama AduI (DPO) mengetes Shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya Shabu bagus; Menimbang, bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adui (DPO) membawa 2 (dua) koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, menggunakan mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE wama silver disimpan di kamar 9032 Fave Hotel, selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang sedang makan segera pulang ke kamar 9032, lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah koper warna merah dan wama pink, masing-masing koper berisi 10 (sepuiuh) kilo gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), kemudian koper berisikan Shabu disimpan di kamar 9032 Fave Hotel; Menimbang, bahwa pada hah Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam, kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok JL Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji check in di kamar 9010, dan selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di kamar 9032 dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua) buah koper warna merah dan warna pink, masing-masing koper berisi 10 (sepuiuh) kilo gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan didalam safety box yang ada di kamar 9032, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo keluar untuk makan; Hal. 60 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016yPN.Jkt.Brt.