i
4

tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa teiah melakukan percobaan atau
permufakatan jahat unfuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaltu, tanpa hak atau melawan hukum.
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Sliaoyan alias Xiao Yan Zi

sedang makan bersama saksi Siii Jiayi alias Jia Bo dan Meng Yang Ye
alias Mr. Tang (DRO) disaiah satu Rumali Makan yang ada di Negara

China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari pekerjaan oleh
Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia
dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan
sistem pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang
gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh
oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk berangkat ke Indonesia
bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo;

- Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan

dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam pertemuan tersebut
saksl Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu
menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8.000 (delapan

ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas tawaran tersebut saksi Tan

Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi mengatakan agar menunggu Boss yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang
(DPO) akan membelikan tiket. Selanjutnya saksi Tan Weiming alias
Aming mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendirl
dan biayanya akan diganti oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
setelah Paspor jadi, kemudian saksi Tan Weiming alias Aming
mengirimkan photo copy Paspor kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi untuk dibelikan Tiket Pesawat;

• Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh saksi

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim kode
booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama- kemudian saksi Tan
Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang berisikan
kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming

Hal. 6 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3